Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya penurunan laporan gratifikasi pada tahun lalu.
UPG DJP menyebutkan pada tahun anggaran 2020 ada 60 laporan gratifikasi. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan laporan gratifikasi yang masuk pada 2019 sebanyak 98 laporan.
"Rekapitulasi laporan gratifikasi UPG DJP tahun 2020 sejumlah 60 laporan," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).
Adapun UPG DJP merupakan implementasi dari PMK No.7/2017 dengan pembentukan UPG di setiap unit kerja bidang kepatuhan internal. Rekapitulasi laporan gratifikasi pada awal UPG berdiri hanya menerima 28 laporan pada 2018.
UPG DJP menegaskan laporan terkait dengan gratifikasi tidak hanya dalam bentuk penerimaan, tetapi juga berupa penolakan gratifikasi. Laporan tersebut bisa dilaporkan kepada UPG atau KPK melalui aplikasi Gol KPK.
"Setiap laporan gratifikasi akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK, kemudian akan disampaikan penetapan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut," tulis laporan tersebut.
DJP menyebutkan upaya kampanye budaya antikorupsi melalui sosialisasi UPG dan LHKPN ikut didukung oleh KPK. Melalui kampanye ini diharapkan tercipta internalisasi bahwa gratifikasi salah satu bentuk tindakan korupsi.
" Sosialisasi ini bertujuan agar pegawai memiliki pemahaman mengenai gratifikasi sebagai salah satu bentuk dari korupsi," ujar DJP.