Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak dari PPN dalam negeri ternyata menjadi penyumbang terbesar piutang pajak pada tahun lalu.
Laporan tahunan 2020 DJP menyebutkan piutang pajak dari PPN dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp24,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dari semua jenis piutang pajak tahun fiskal 2020.
"Saldo piutang pajak per jenis pajak PPN dalam negeri Rp24,2 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Senin (1/11/2021).
Selanjutnya, jenis pajak dengan tingkat piutang tertinggi kedua adalah PPh Pasal 25/29 badan yang mencapai Rp18,3 triliun. Kemudian piutang pajak dari bunga penagihan PPh pada tahun lalu mencapai Rp5,6 triliun.
Jenis piutang pajak dari PBB Pertambangan pada tahun lalu menyusul berikutnya sejumlah Rp4,01 triliun. Lalu piutang PPh final senilai Rp3,4 triliun.
Piutang pajak dari PPh Pasal 23 pada tahun lalu mencapai Rp3,1 triliun. Sedangkan piutang pajak bunga penagihan PPN sejumlah Rp2,7 triliun.
Secara agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan tingkat piutang pajak bruto 2019 yang sejumlah Rp72,6 triliun.
Kemudian pada tahun lalu penyisihan piutang pajak tidak tertagih mencapai Rp37,4 triliun. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun fiskal 2019 yang senilai Rp44,8 triliun.
Alhasil, piutang pajak neto pada tahun lalu mencapai Rp32,4 triliun. Angka tersebut naik sekitar 17% dibandingkan nilai piutang pajak neto pada 2019 yang sejumlah Rp27,7 triliun. (sap)