Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan banyak penyisihan piutang pajak tidak tertagih untuk umur piutang lebih dari 3 tahun.
Laporan Tahunan 2020 DJP menyebutkan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sepanjang tahun 2020 lalu mencapai Rp37,4 triliun. Sebagian besar penyisihan berasal dari piutang pajak dengan umur lebih dari 3 tahun.
"Penyisihan piutang pajak per umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun senilai Rp7,7 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).
Penyisihan piutang pajak dengan kurun waktu lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun membuat piutang neto pada periode tersebut mencapai Rp23,53 miliar. Jumlah tersebut jauh berkurang dari piutang bruto umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sejumlah Rp7,7 triliun.
Selanjutnya penyisihan piutang pajak tidak tertagih dengan umur lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun mencapai Rp6,46 triliun. Jumlah piutang bruto pada periode tersebut senilai Rp6,48 triliun dan membuat piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.
Kemudian piutang pajak dengan umur lebih dari 5 tahun dilakukan penyisihan senilai Rp16,7 triliun. Hal tersebut membuat piutang bruto yang senilai Rp16,8 triliun menyusut menjadi Rp71,88 miliar sebagai piutang neto untuk umur piutang lebih dari 5 tahun.
Sementara itu, penyisihan piutang tidak tertagih untuk umur piutang sampai dengan satu tahun senilai Rp223,03 miliar. Penyisihan untuk umur piutang lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun sejumlah Rp1,7 triliun dan penyisihan piutang dengan umur lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun senilai Rp4,4 triliun.
Melalui penyisihan tersebut sebagian besar piutang pajak neto berada pada rentang umur satu tahun hingga 3 tahun. Nilai piutang neto dengan umur sampai dengan 3 tahun mencapai Rp32,3 triliun. Sedangkan piutang neto dengan umur lebih dari 3 tahun hanya senilai Rp109,18 miliar.
Berdasarkan PMK No.207/2019 perihal penentuan kualitas piutang maka upaya penyisihan piutang tidak tertagih berlaku pada kategori piutang dengan kualitas macet. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang mengatur penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh bendahara umum negara.
Kualitas macet berlaku apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 tahun sejak jatuh tempo. Sementara itu, piutang yang tidak dilunasi lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun sejak jatuh tempo masuk kategori kualitas diragukan. (sap)