Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah sektor penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) masuk dalam PMK 149/2021. Kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kemudahan dari sisi perpajakan kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.
"Diperlukan kemudahan administrasi perpajakan melalui pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada PMK tersebut," katanya, Rabu (3/11/2021).
Neilmaldrin mengatakan penambahan KLU penerima insentif berlaku untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2021. KLU yang menerima insentif di antaranya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.
PMK 149/2021 merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021. Pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.
Sekarang, insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan untuk wajib pajak pada 397 KLU. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 132 KLU. Adapun insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU, dari sebelumnya hanya 132 KLU.
Sementara pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 216 KLU. Simak pula ‘Sektor yang Bisa Dapat Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah
Selain ketiga insentif tersebut, pemerintah juga tetap memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). (kaw)