Ilustrasi. Pekerja mengaduk adonan dodol Betawi di pembuatan dodol rumahan kawasan Rawajati, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menumbuhkan pelaku usaha baru atau Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) sebanyak 287 ribu UMKM di Jakarta melalui program Jakpreneur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian subsidi bunga/margin sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 31 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Juni 2021.
Sri Mulyani menyatakan subsidi bunga/margin diberikan kepada debitur UMKM pada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit. Khusus debitur perbankan dan lembaga pembiayaan, penerima subsidi harus memiliki NPWP.
"[Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan] harus memenuhi persyaratan...memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftar untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e PMK No. 150/2021, Minggu (7/11/2021).
PMK 150/2021 menjelaskan pemberian subsidi bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN. Anggaran subsidi tersebut berasal dari APBN.
Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan agar dapat menerima subsidi. Selain NPWP, syarat lainnya adalah merupakan UMKM, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Selain itu, debitur harus memiliki baki debet kredit/pembiayaan hingga 29 Februari 2020, serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta. Terakhir, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Mengenai besaran subsidi bunga/margin, diatur debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara pada debitur dengan plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin selama 12Â bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 26 Oktober 2021]," bunyi Pasal 37 PMK 150/2021. (rig)