Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan semangat pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah penyederhanaan administrasi warga negara.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan ketentuan NIK sebagai NPWP akan makin menyederhanakan identitas WNI. Untuk itu, ketentuan NIK sebagai NPWP tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
"Intinya agar makin sederhana. Jadi tidak perlu banyak ingat nomor," katanya dalam acara Taxlive DJP, dikutip pada Minggu (7/11/2021).
Rumadi menjelaskan pajak badan tetap menggunakan NPWP sebagai basis identitas melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dari luar negeri yang tetap menggunakan NPWP.
Selain itu, lanjutnya, DJP akan menerapkan sistem aktivasi dan validasi dalam menjalankan ketentuan NIK sebagai NPWP tersebut. Ini juga sejalan dengan kriteria wajib pajak yang harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
"Akan ada proses aktivasi dan validasi untuk sah NIK menjadi NPWP," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Terdapat beberapa tujuan diterbitkannya undang-undang perpajakan terbaru tersebut.
Dari 6 klaster pengaturan UU HPP, terdapat 2 klaster yang efektif berlaku saat diundangkan. Kedua klaster tersebut adalah ketentuan terkait dengan KUP dan Cukai yang didalamnya termasuk mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. (rig)