Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan tarif cukai rokok tetap mengedepankan aspek keberpihakan kepada industri kecil dan padat karya. Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai pada golongan sigaret kretek tangan (SKT) hanya 4,5%.
"Memang kebijakan SKT yang dinaikkan minimal akan menjaga sustainabilitas tenaga kerja di bidang SKT khususnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (18/12/2021).
Askolani mengatakan keberpihakan kepada golongan SKT mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan kebanyakan berskala kecil.
Tenaga kerja di bidang industri untuk bidang tembakau ini memang cukup signifikan. Pada SKT, pekerja yang terlihat dalam produksi rokok bisa mencapai 173.000 orang.
Sementara itu, pekerja yang terserap oleh industri sigaret kretek mesin hanya sekitar 6.000. Dari segi jumlah pabrik juga SKT angka mencapai 597 pabrik atau hampir 2 kali lipat SKM yang hanya sekitar 200 pabrik.
Dari sisi kandungan tembakau lokal, SKT lebih unggul ketimbang SKM dan terutama sigaret putih mesin (SPM). Pada SKT, penggunaan tembakau lokal berkisar 80%-98%, sementara pada SKM 26%-92%. Adapun pada kelompok SPM, penggunaan tembakau lokal hanya 26%-74%, sedangkan sisanya dari impor.
Kemudian, Askolani menyinggung angka produksi rokok masih tinggi walaupun pemerintah konsisten menaikkan tarif cukai, terutama pada golongan SKM. Pada 2015, produksi rokok masih sekitar 348.000, dan kemudian turun menjadi 332.000 pada 2018.
Produksi rokok tersebut kemudian meningkat ke level 356.000 batang pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, dan turun lagi ke angka 320.000 pada 2020.
"Kenaikan [tarif cukai] pada 2022 akan lebih menurunkan produksi dari rokok ini," ujarnya.
Mulai 1 Januari 2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12%. Tarif cukai pada SKT naik 4,5%, sedangkan pada SKM dan SPM berkisar 12%-14%.
Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer. Simplifikasi dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang. (sap)