Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi dan tidak dieksekusi oleh perusahaan selama bertahun-tahun.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan banyak penerima izin yang tidak kunjung menyampaikan rencana kerja, tetapi malah berusaha untuk menjual izin tersebut ke orang lain.
"Yang kayak begini ini, enggak bisa lagi. Kami ingin investasi harus berkualitas ke depannya demi menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Kami juga ingin meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin," katanya, Jumat (7/1/2022).
Untuk diketahui, perizinan yang diterbitkan pemerintah sampai dengan saat ini mencapai 5.490 IUP. Dari jumlah tersebut, pemerintah akan mencabut 2.078 IUP. Dengan demikian, sekitar 37% dari total IUP tersebut ternyata tidak bermanfaat.
Menurut Bahlil, kondisi tersebut membuat konsensi yang ada makin menipis dan banyak investasi yang sulit masuk ke Indonesia akibat hal tersebut. Jika tidak ada aral melintang, pencabutan IUP yang mangkrak tersebut akan dimulai pekan depan
"Konsensi sudah menipis karena dipegang yang sudah duluan. Selama ini memang tidak pernah ada evaluasi," ujarnya.
Bahlil menambahkan IUP yang sudah dicabut akan disebarkan kepada kelompok-kelompok yang memenuhi syarat antara lain seperti masyarakat adat, koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan yang kredibel.
Selain mencabut IUP mangkrak, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga akan mencabut 192 izin kehutanan dengan lulas lahan mencapai 3,12 juta hektare yang ditelantarkan.
"Kami menemukan di lapangan. Yang memegang konsesi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri. Areal tersebut justru dipakai hanya untuk sewa jalan. Nah, enggak bisa lagi yang begini-begini ini," tutur Bahlil. (rig)