Salinan PER-24/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menerbitkan peraturan baru mengenai pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Beleid yang berlaku sejak masa pajak Januari 2022 ini menggantikan PER-23/PJ/2020. Dengan demikian, PER-23/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk memberikan ruang penyesuaian atas kode objek pajak penghasilan serta untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak …, perlu menganti peraturan [PER-23/PJ/2020],” bunyi penggalan pertimbangan dalam PER-24/PJ/2021.
Dalam Pasal 2 ditegaskan pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kemudian, mereka harus melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Dalam peraturan terdahulu masih ada formulir kertas.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 2 ayat (5), pemotong/pemungut PPh dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tambahan.
“Pemotong/pemungut PPh … dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 atau beberapa jenis PPh di dalamnya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 28 Desember 2021 tersebut. (kaw)