Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seluruh pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Ketentuan dalam PER-24/PJ/2021 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/1/2022).
Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.
“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021.
Sesuai ketentuan dalam PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selain mengenai pembuatan bukti pot/put unifikasi, ada pula bahasan terkait dengan keberlanjutan pemberian insentif pajak. Ada pula bahasan tentang pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi tidak dapat membuat bukti pot/put dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh selain yang diatur berdasarkan PER-24/PJ/2021 untuk masa pajak selanjutnya.
Pemotong/pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh unifikasi dapat membuat bukti pot/put dan menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017 sampai dengan masa pajak Maret 2022. (DDTCNews)
Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.
"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021. Simak ‘Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik’. (DDTCNews)
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk membahas kelanjutan pemberian insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Yon mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan insentif pajak. Pertimbangan itu antara lain mengenai kondisi terkini dari usaha yang bersangkutan. Dia berharap pembahasan dapat segera rampung sehingga bisa diumumkan kepada publik.
"Saat ini untuk insentif usaha masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)
Ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-018/PP/2021.
Dalam beleid yang ditetapkan dan berlaku sejak 30 Desember 2021 tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1 dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yakni tatap muka (on-site) dan elektronik (online). Simak selengkapnya pada artikel ‘SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4’. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang 2021 mencapai Rp196,1 triliun, tumbuh 14% dari realisasi tahun sebelumnya.
"Restitusi pajak tahun 2021 sejumlah Rp196,1 triliun yang mengalami pertumbuhan sebesar 13,98% dari restitusi tahun 2020," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan)
Aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency alias uang kripto dan non-fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.
"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin. Simak ‘Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?’ (DDTCNews)
Masyarakat sudah tidak dapat menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dalam menunaikan kewajiban pembayaran bea meterai terhitung sejak tahun ini sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai.
Dalam Pasal 28 UU 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak berdasarkan UU 13/1985 hanya dapat digunakan selama 1 tahun setelah UU 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui PMK 4/2021. Simak ‘Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku’. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan upayanya untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau meski tarif cukai hasil tembakau atau rokok mengalami kenaikan rata-rata 12% tahun ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kepatuhan industri hasil tembakau diperlukan untuk memastikan setoran cukai berjalan optimal. Di sisi lain, DJBC juga akan memberikan pelayanan yang baik untuk mendukung keberlangsungan pelaku industri. (DDTCNews) (kaw)