PER-24/PJ/2021

SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Januari 2022 | 17.03 WIB
SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik

“[Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi] dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), SPT Masa PPh unifikasi terdiri atas:

  • Induk SPT Masa PPh unifikasi (formulir SPT Masa PPh unifikasi);
  • Daftar perincian PPh yang disetor sendiri (formulir DOSS);
  • Daftar objek pot/put PPh pihak lain (formulir DOPP); dan
  • Daftar bukti pot/put unifikasi beserta daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (formulir DBP).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), SPT Masa PPh unifikasi paling sedikit memuat:

  • Masa pajak dan tahun pajak;
  • Status SPT normal atau pembetulan;
  • Identitas pot/put PPh;
  • Jenis PPh;
  • Jumlah dasar pengenaan pajak;
  • Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung pemerintah, dan/atau disetor sendiri;
  • Jumlah total PPh;
  • Jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan;
  • Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
  • Tanggal pot/put dan tanggal penyetoran PPh;
  • Nama dan tanda tangan pemotong/pemungut PPh atau kuasa; dan
  • Tanggal SPT Masa PPh unifikasi dibuat.

SPT Masa PPh unifikasi dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. SPT Masa PPh unifikasi diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.