Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh melaporkan bukti pot/put unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.
SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik
“[Bukti pot/put unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi] dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (11/1/2022).
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), SPT Masa PPh unifikasi terdiri atas:
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), SPT Masa PPh unifikasi paling sedikit memuat:
SPT Masa PPh unifikasi dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. SPT Masa PPh unifikasi diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.
“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2). (kaw)