Unggahan akun @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi untuk pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan PMK 3/2022.
DJP, melalui akun media sosial Twitter, menjelaskan wajib pajak sudah dapat mengakses situs DJP Online untuk menyampaikan pemberitahuan atau laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Penyampaian pemberitahuan tersebut menjadi syarat agar wajib pajak memperoleh perpanjangan masa insentif pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25 sampai dengan Juni 2022.
"Saat ini pemberitahuan atas insentif PPh 25 sesuai PMK No. 3 Tahun 2022 sudah tersedia pada layanan KSWP ya," bunyi cuitan akun @kring_pajak, dikutip Selasa (7/2/2022).
DJP memberikan penjelasan mengenai ketersediaan aplikasi tersebut untuk menanggapi pertanyaan seorang warganet dengan akun @RizkiRahardian. Pemilik akun itu ingin mengajukan perpanjangan masa pemberian insentif pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, yang telah diatur dalam PMK 3/2022.
"@kring_pajak dear admin, untuk pengajuan PMK 3/2022 ini belum masukkah ke dalam sistem? Karena saya mau mengajukannya," bunyi cuitan @RizkiRahardian.
Apabila membuka menu Info KSWP di DJP Online, wajib pajak dapat menemukan pilihan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 (PMK 3 2022) pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Selain itu, ada pula pilihan SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 3 2022)Â jika wajib pajak ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor, yang juga diatur dalam PMK 3/2022.
PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Pasal 4 PMK 3/2022 menyebut insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode KLU tertentu dan diharuskan menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.
Nantinya, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 apabila wajib pajak memenuhi kriteria. Sebaliknya, surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.
Sementara itu, Pasal 2 PMK 3/2022 menyebut insentif pembebasan PPh Pasal 25 impor juga hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode KLU tertentu dan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor akan diterbitkan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar jika wajib pajak memenuhi kriteria, serta surat penolakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria. (sap)