PMK 6/2022

PKP Harus Daftar untuk Dapat Insentif PPN Rumah DTP, Simak Detailnya

Dian Kurniati
Selasa, 08 Februari 2022 | 14.49 WIB
PKP Harus Daftar untuk Dapat Insentif PPN Rumah DTP, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 6/2022 mempertegas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas perumahan.

Pasal 8 PMK 6/2022 menyebut pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) paling lambat 31 Maret 2022. Ketentuan tersebut tidak termuat dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 103/2021.

"Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah ... pengusaha kena pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat paling lambat 31 Maret 2022," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 6/2022, dikutip Selasa (8/2/2022).

Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut kemudian sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran. Keterangan tersebut meliputi perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.

Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.

Nantinya, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data dilakukan secara daring ataupun luring.

Setelah melakukan pendaftaran, PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah juga merupakan laporan realisasi PPN DTP.

"Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN Januari 2022 sampai dengan September 2022 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi ... sepanjang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022," bunyi Pasal 9 ayat (9) beleid tersebut.

PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.