Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021. Jika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, pemotong/pemungut PPh akan dikenai sanksi administrasi.
“… dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut, dikutip pada Senin (14/3/2022).
Seperti diketahui, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak pula ‘SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini’.
Jika terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh unifikasi sesuai ketentuan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keadaan yang dimaksud berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Adapun penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian, penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.
Jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.
Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.
Selain untuk pemotong/pemungut PPh tersebut, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. Simak ‘Ingat, Wajib Buat Bukti Pot/Put Unifikasi Mulai Masa Pajak April 2022’. (kaw)