Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi.
Ketentuan ini diatur dalam PER-24/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, terhadap bukti pot/put unifikasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan.
“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi … berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dikutip pada Selasa (15/3/2022).
Dalam Pasal 10 disebutkan pembetulan dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur. Sementara pembatalan dapat dilakukan jika terdapat transaksi yang dibatalkan.
Selain itu, pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pot/put unifikasi tambahan. Pembuatan bukti pot/put unifikasi tambahan dilakukan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi.
Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti pot/put unifikasi dapat dilakukan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh unifikasi yang bersangkutan.
“Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh unifikasi,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) beleid tersebut.
Adapun pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pot/put unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021. Simak ‘Kapan Paling Lambat Lapor SPT Masa PPh Unifikasi? Cek di Sini’. (kaw)