Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).
PALEMBANG, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin tidak ada satupun pemerintah daerah yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana bagi hasil (DBH) akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya sehingga alokasi DBH menjadi lebih presisi. Bahkan terdapat DBH yang porsinya ditingkatkan seperti DBH cukai hasil tembakau.
"Itu cara membagi DBH diputar-putar itu ujung-ujungnya naik apa turun? Ujungnya adalah naik, menggunakan simulasi 2021 yang ujung-ujungnya naik," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan atas DBH tahun 2021, terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan DBH jika UU HKPD diimplementasikan pada tahun lalu. Total, kenaikan DBH diperkirakan mencapai Rp3,85 triliun.
Mengenai dana alokasi umum (DAU), lanjut Suahasil, pemerintah mengubah formula pengalokasian DAU dalam UU HKPD. Selain itu, terdapat juga ketentuan holdharmless selama 5 tahun yang diatur dalam UU HKPD.
Dengan ketentuan holdharmless selama 5 tahun maka seharusnya alokasi DAU tidak akan mengalami penurunan dalam 5 tahun pertama UU HKPD diimplementasikan. Dengan kata lain, alokasi DAU dipastikan naik selama kurun waktu tersebut.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, 16 provinsi dan 198 kabupaten/kota justru mengalami peningkatan penerimaan apabila DAU dialokasikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.
Tambahan informasi, UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Pada Pasal 191 UU HKPD, disebutkan ketentuan mengenai alokasi DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya pada tahun anggaran 2023. (rig)