Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor (kiri) dan Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto (kanan).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menandatangani kesepakatan bersama terkait dengan peran P3KPI sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dan Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto pada 16 Maret 2022.
Sekretaris Umum P3KPI Ruben Hutabarat mengatakan P3KPI terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi mitra DJP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan melalui berbagai kegiatan webinar dan focus group discussion.
“Sekaligus kami juga terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi anggota P3KPI,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (20/3/2022).
Selain itu, lanjut Ruben, P3KPI menyelenggarakan berbagai riset dan kajian dengan pendekatan yang holistik komprehensif, kontekstual, dan aplikatif demi mewujudkan visi P3KPI sebagai mitra strategis pemerintah yang terpercaya dalam formulasi dan implementasi kebijakan perpajakan.
Dia menambahkan berbagai kegiatan edukasi dan sosialiasi yang selama ini dilakukan dengan DJP akan terus ditingkatkan dan sepenuhnya diselenggarakan secara gratis, tanpa tujuan komersial, dan terbuka untuk umum.
“Hal ini dilakukan P3KPI semata-mata dengan itikad baik dan keinginan untuk terus berkontribusi secara aktif dan nyata bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Tak ketinggalan, sambung Ruben, P3KPI senantiasa melakukan berbagai kegiatan pembinaan internal untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota dengan menjunjung tinggi standar profesi dan kode etik yang telah ditetapkan.
P3KPI juga mengingatkan seluruh anggota untuk senantiasa menjaga integritas dengan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang berpotensi melanggar peraturan perpajakan, termasuk peraturan tindak pidana korupsi. (rig)