Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut ada berbagai manfaat yang dapat diambil masyarakat seiring dengan adanya Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) yang berlaku mulai 1 April 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan BTKI 2022 dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sehingga diharapkan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data.
"Terkait kebijakan fiskalnya, diharapkan pengenaan tarif yang telah disusun dapat tepat sasaran. Begitu juga dengan kebijakan nonfiskal seperti lartas, untuk melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Nirwala menuturkan BTKI merupakan dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional. Adapun pembaruan BTKI diatur dalam PMK 26/2022.
Menurutnya, BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) serta Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
BTKI 2022 memuat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan dengan BTKI 2017. Pada bab 1 hingga 97, BTKI 2022 mencakup 11.414 pos tarif dari sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Pada bab 98 dan 99, bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif.
Nirwala menjelaskan penambahan subpos dalam AHTN 2022 akan menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di dalam AHTN 2017.
Misal, untuk produk batik dan beberapa produk tekstil; alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan; produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik, yaitu motor listrik dan baterainya; serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.
BTKI 2022 juga memasukkan skema insentif khusus untuk pengembangan industri galangan kapal. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.
"Insentif yang diberikan yaitu pengenaan bea masuk 0% untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5% sampai dengan 15%," ujar Nirwala.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF), industri pelayaran Indonesia selama ini lebih banyak mengimpor kapal bekas karena bea masuknya lebih rendah ketimbang komponen galangan kapal.
Apabila pemerintah bisa memberikan tarif bea masuk 0% untuk komponennya maka industri pelayaran Indonesia akan dapat memproduksi lebih banyak kapal sehingga dapat bersaing dengan negara lain.
Riset dari Universitas Indonesia juga menunjukkan penyesuaian bea masuk diprediksi memberikan potensi penerimaan negara dari PPh badan sebesar 74,9%, volume produksi meningkat sebesar 20%, serta peningkatan konten lokal sebesar 10%.
"Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi DJBC. Dalam aspek revenue collection, BTKI digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.
Pada aspek trade facilitation, BTKI berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin dan pengumpulan data statistik.
Pada akhirnya, BTKI juga berfungsi memudahkan monitoring komoditas larangan dan pembatasan, termasuk produk yang dianggap berbahaya baik bagi perdagangan maupun masyarakat yang merupakan perwujudan aspek community protection.
Pada aspek industrial assistance, BTKI berperan untuk memudahkan dalam pemberian asistensi industri, misalnya penentuan komoditas yang dibebaskan bea masuknya dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). (rig)