Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh," katanya, Rabu (6/4/2022).
Neilmaldrin menjelaskan terdapat pokok pengaturan PMK 70/2022. Pertama, jenis barang yang bukan merupakan objek PPN meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, atau oleh pengusaha boga atau catering.
Sementara itu, jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.
Kedua, dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Ketiga, dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf, dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Keempat, dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (rig)