Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk bulan Maret 2022 diundur menjadi Senin (9/5/2022) seiring dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk Maret 2022 jatuh pada Sabtu (30/4/2022). Mengingat 30 April bukan hari kerja maka tenggat waktu pelaporan digeser pada hari kerja berikutnya.
"Apabila dilihat dari kalender libur nasional yang jatuh pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 maka jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada Senin, 9 Mei 2022," katanya, Jumat (8/4/2022).
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP mengatur denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT masa PPN dan SPT masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000,00.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:
Di sisi lain, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2022 masih berlaku meskipun bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri.
Neilmaldrin menjelaskan DJP belum memiliki rencana untuk mengundur batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.
"Sampai saat ini belum ada, sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," tuturnya. (rig)