Tampilan awal salinan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Bila daerah tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk melakukan pembayaran THR, pemda diminta untuk mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan pada APBD atau melakukan pergeseran anggaran.
"Pemda segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran," tulis Kemendagri pada Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ, dikutip pada Selasa (19/4/2022).
Selain menggunakan belanja tak terduga, pemda juga dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2022.
Bila pemda tidak dapat membayarkan THR paling cepat H-10 sebelum Idulfitri, Kemendagri memberikan ruang bagi pemda untuk membayar THR setelah Idulfitri. Besaran THR bagi pegawai pemerintahan di bawah naungan pemda berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.
"Pengelolaan anggaran THR dan Gaji Ke-13 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.
Kemendagri pun mengamanatkan kepada pemda untuk merancang peraturan kepala daerah yang memuat ketentuan lebih lanjut tentang pemberian THR dan juga Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.
Kemendagri berharap penetapan peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tanpa perlu ada fasilitasi dari Kemendagri ataupun dari pemprov. (rig)