Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tidak dapat kreditkan.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022 tersebut. Pengecualian diberikan untuk PPN yang tercantum faktur pajak dengan kriteria sesuai dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak …, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” demikian bunyi penggalan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.
Adapun faktur pajak yang dimaksud adalah:
yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap.
Ada 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2).
Kedua, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiga, berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. (kaw)