PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat, Begini Contohnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Juni 2022 | 15.00 WIB
Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat, Begini Contohnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahami ketentuan mengenai faktur pajak karena faktur pajak bisa dianggap tidak dibuat.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, jika pembuatan melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3), faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.

“PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam faktur pajak [tersebut] … merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 33 ayat (2) dan (3), dikutip pada Rabu (1/6/2022).

Beleid tersebut memberikan contoh mengenai faktur pajak dianggap tidak dibuat sebagai berikut.

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada tanggal 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak yaitu 20 Juli 2022.

Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Hal ini dikarenakan faktur pajak itu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati 19 Juli 2022.

CV M dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Jika PT N merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Imam Syahid
baru saja
Mohon bantuan Mohon solusi jika FP dengan status atau keterangan ETAX-API-10041: Efaktur diunggah (di upload) melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PER-03PJ/2022, dan apakah bisa dilakkan pembuatan FP baru atas tgl transaksi 2 bulan yg telah lewat contoh transaksi tgl 4 APril 2022 di upload tgl 17 Mei 2022 (terecord/status reject tsb) kemudian qt upload baru lagi tgl 01 Juni 2022 dengan tgl 04 April 2022,apakah bisa?dan jika tidak bisa apa yg harus saya lakukan? Terimakasih