Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C pada e-commerce diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) dengan usaha konvensional. Namun, dia menegaskan DJP masih membahas rencana pengenaan bea meterai tersebut dengan pelaku e-commerce bersama pelaku usaha.
"Kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai. Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara elektronik dan konvensional," katanya, Kamis (16/6/2022).
Neilmaldrin mengatakan pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce tidak dimaksudkan untuk menambah objek pungutan baru kepada masyarakat. Menurutnya, rencana itu hanya untuk menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha.
Dia menyebut DJP akan terus mengkaji rencana pengenaan bea meterai pada atas dokumen T&C pada e-commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Materi yang dibahas di antaranya mengenai kriteria dokumen T&C yang bakal dikenakan bea meterai Rp10.000.
"Ini masih dibahas. Tidak benar kalau dibilang sudah dikenakan," ujarnya.
Melalui UU 10/2020 tentang Bea Meterai, pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Dalam hal ini, kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.
Melalui beleid yang sama, pemerintah kemudian memperkenalkan meterai elektronik, selain meterai tempel yang selama ini berlaku. Meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik dan keterangan tertentu. (sap)