Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan senilai Rp45,12 triliun untuk tahun fiskal 2023.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi XI Kahar Muzakir meminta pendapat seluruh anggota yang menghadiri rapat. Pagu indikatif nantinya dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu tahun depan.
"Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,12 triliun," katanya, Kamis (16/6/2022).
Program kerja Kemenkeu pada 2023 akan difokuskan pada lima hal, yaitu kebijakan fiskal; belanja negara; penerimaan negara; perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.
Untuk program kebijakan fiskal, pagu yang dialokasikan senilai Rp103,77 miliar. Kemudian, alokasi program pengelolaan penerimaan negara dipatok Rp2,8 triliun. Pada program pengelolaan belanja negara, pagu yang dialokasikan senilai Rp21,14 miliar.
Pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, alokasi pagu yang disetujui senilai Rp301,42 miliar. Selanjutnya, alokasi pagu untuk program dukungan manajemen disetujui sejumlah Rp45,12 triliun.
Apabila dibedah berdasarkan unit eselon I, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP memperoleh pagu indikatif terbesar, yaitu Rp27,63 triliun. Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) memperoleh pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun, serta Ditjen Bea Cukai (DJBC) sejumlah Rp2,42 triliun.
Unit eselon I yang juga memperoleh pagu indikatif cukup besar ialah Ditjen Perbendaharaan beserta BLU PIP, BPDPKS, dan BPDPLH senilai Rp6,8 triliun. Adapun pada unit eselon 1 lainnya, nominal pagu indikatifnya berkisar miliaran rupiah.
Sumber dana pagu indikatif Kemenkeu 2023 terdiri atas rupiah murni Rp36,21 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp13,35 miliar, hibah Rp5,28 miliar, dan BLU Rp8,9 triliun. (rig)