Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat setoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) royalti nikel tercatat melesat dan memberikan kontribusi besar terhadap realisasi PNBP SDA nonmigas.
Hingga Mei 2022, realisasi PNBP royalti nikel sudah mencapai Rp4,18 triliun atau tumbuh 110,52% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Pada periode yang sama tahun 2021, royalti nikel hanya mencapai Rp1,98 triliun sehingga pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp2,19 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip pada Selasa (28/6/2022).
Kenaikan realisasi PNBP royalti nikel per Mei 2022 tersebut didorong peningkatan harga mineral acuan (HMA) nikel. HMA nikel per Mei 2022 mencapai US$26.850,3 per ton. Pada Mei 2021, HMA nikel hanya US$17.147,9 per ton.
Kinerja PNBP royalti nikel tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan 2019 dan 2020. Sebagai perbandingan, pada Mei 2019 dan Mei 2020, realisasi PNBP royalti nikel masing-masing hanya Rp664,8 miliar dan Rp916,6 miliar.
Dengan peran PNBP royalti migas yang terus meningkat, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi industri nikel nasional dengan memprioritaskan pada penguatan rantai produksi yang berkelanjutan dan terintegrasi.
"Indonesia sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia mulai melihat nilai ekonomi nikel yang tinggi," sebut Kementerian Keuangan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai penyuplai nikel utama pada level global, khususnya untuk bahan baku baterai mobil listrik.
Sebagai informasi, realisasi PNBP SDA nonmigas hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp31,67 triliun. Alhasil, PNBP royalti nikel memberikan kontribusi sebesar 13,19% terhadap realisasi PNBP SDA nonmigas. (rig)