PMK 109/2022

DJBC Sebut Perubahan Aturan Cukai KLM untuk Lindungi Pabrikan Kecil

Dian Kurniati
Rabu, 06 Juli 2022 | 15.30 WIB
DJBC Sebut Perubahan Aturan Cukai KLM untuk Lindungi Pabrikan Kecil

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut perubahan tarif cukai pada sigaret kelembak kemenyan (KLM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2022 dimaksudkan untuk melindungi pabrikan kecil.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 109/2022 mengatur tarif cukai KLM yang kini terbagi dalam 2 golongan. Menurutnya, kebijakan ini akan lebih berpihak kepada pabrikan KLM dengan kapasitas kecil.

"PMK 109/2022 bertujuan untuk melindungi pengusaha rokok KLM yang produksinya di bawah 4 juta batang per tahun," katanya, Jumat (6/7/2022).

Nirwala menuturkan PMK 109/2022 dirilis untuk merevisi PMK 192/2021 yang mengatur cukai pada jenis produk hasil tembakau sigaret, cerutu, KLM, klobot, dan tembakau iris berdasarkan skala produksinya.

Menurutnya, penetapan tarif cukai pada hasil tembakau perlu memperhitungkan skala produksi untuk memastikan setiap pabrikan bersaing secara adil.

Dia menyebut kebijakan tentang cukai KLM telah melewati kajian yang dilakukan secara hati-hati sejak Februari 2022. Dari kajian itulah, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan tarif cukai berdasarkan skala produksi pada KLM.

Nirwala menjelaskan ketentuan tarif cukai KLM yang hanya 1 golongan bakal menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil. Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar.

Dengan membaginya dalam 2 golongan, lanjutnya, KLM yang diproduksi oleh pabrikan besar akan dikenai tarif cukai lebih tinggi.

"Tujuannya untuk menjamin agar setiap pabrikan dapat bersaing secara fair/adil sesuai jenis hasil tembakau dan skala produksinya. Jangan sampai anak SD berantem melawan anak SMA. Jelas akan kalah," ujarnya.

PMK 109/2022 mengatur golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I, dikenakan tarif cukai senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Sementara itu, pada golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah, yaitu senilai Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.