Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Proses pengunggahan faktur pajak masukan atau keluaran dalam aplikasi e-faktur terkadang terkendala teknis. Salah satunya, muncul kode eror ETAX 6005 saat wajib pajak meng-upload faktur pajak masukan.
Melalui unggahan di media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan di balik munculnya eror ETAX 60005. Jika kode eror tersebut muncul berkaitan dengan faktur pajak masukan, bisa jadi penyebabnya adalah masa pengkreditan faktur pajak penggantinya tidak sama dengan masa pengkreditan faktur pajak normalnya.
"Jadi silakan pastikan wajib pajak memilih masa pengkreditan yang sama dengan faktur pajak normal untuk faktur pajak pengganti tersebut," cuit otoritas melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (18/7/2022).
Sebagai informasi tambahan, pengusaha kena pajak (PKP) pembeli tidak perlu menunggu PKP penjual melaporkan faktur pajaknya ketika hendak mengkreditkan pajak masukan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP pembeli sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebut pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tersebut tidak tergantung pada pelaporan faktur pajak atau SPT Masa PPN oleh PKP penjual.
"Pengkreditan pajak masukan tidak tergantung dari apakah penjual telah melaporkan pajak keluarannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor beberapa waktu lalu. (sap)