Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pengisian faktur pajak pada Pasal 6 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 hanya berlaku jika pembeli adalah PKP yang melakukan pemusatan PPN di KPP BKM.
Apabila pembeli adalah PKP yang melakukan pemusatan PPN di KPP Pratama, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 tidak berlaku. Adapun KPP BKM merupakan akronim dari KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
"Jika pemusatannya di KPP Pratama, tidak memenuhi ketentuan PER-11/PJ/2022 sehingga pengisian alamat di faktur pajak sesuai dengan alamat pemusatannya," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Jumat (26/8/2022).
Lebih lanjut, apabila PKP pembeli tidak melakukan pemusatan PPN maka alamat yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah alamat yang sebenarnya.
Perlu diketahui, Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 mengatur tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN di KPP BKM, tetapi penyerahan BKP/JKP diserahkan ke kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan penyerahan tersebut juga mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
Kawasan tertentu dengan fasilitas PPN tidak dipungut contohnya adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Bila kriteria-kriteria tersebut terpenuhi maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak ialah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang di kawasan tertentu.
Ketentuan-ketentuan terbaru pada PER-11/PJ/2022 mulai berlaku pada 1 September 2022. (rig)