Warga beraktivitas di permukiman padat penduduk di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemda menggunakan anggarannya masing-masing untuk mengontrol inflasi, khususnya yang bersumber dari harga pangan.
Lonjakan harga pangan di suatu daerah, menurutnya, berperan besar terhadap peningkatan kemiskinan. Oleh karenanya, Jokowi menilai kenaikan harga pangan perlu direspons cepat oleh pemerintah khususnya kenaikan harga beras.
"Kontribusi harga pangan terhadap kemiskinan itu 74%. Begitu harga pangan naik artinya di sebuah daerah kemiskinan juga akan terkerek ikut naik terutama beras sebagai komponen utama," ujar Jokowi, Senin (12/9/2022).
Jokowi mengatakan pemda perlu segera melakukan intervensi terhadap kenaikan harga beras meskipun kenaikannya hanya senilai Rp200. "Segera diintervensi, karena itu menyangkut kemiskinan di kabupaten/kota yang Bapak dan Ibu pimpin, bisa langsung naik angka kemiskinannya," ujar Jokowi.
Berdasarkan catatan pemerintah pusat, terdapat earmark 2% dana transfer umum (DTU) senilai Rp2,17 triliun dan belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp9,9 triliun yang masih bisa digunakan untuk menutup biaya transportasi komoditas pangan guna menekan laju inflasi.
Jokowi mengatakan anggaran di atas seharusnya bisa dikucurkan secara cepat oleh pemda, apalagi mengingat realisasi belanja APBD se-Indonesia masih sebesar 47%.
"Waktu yang tinggal Oktober, November, dan Desember ini betul-betul anggaran yang ada ini bisa segera direalisasikan. Kita tahu kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah daerah itu sangat besar," ujar Jokowi.
Untuk diketahui, inflasi pada 2022 diperkirakan kan mencapai 6,3% hingga 6,7% akibat kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan akan melonjak pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022.
Walau demikian, Jokowi ingin inflasi pada tahun ini tetap terjaga tidak lebih dari 5%. Jokowi memandang target tersebut bisa dicapai sepanjang pemda kompak menggunakan 2% dari DTU dan BTT untuk mengendalikan harga pangan. (sap)