Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022 yang memuat petunjuk teknis jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak.
Kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 dan 68 Tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan profesionalisme pengujian kepatuhan pajak dan penegakan hukum pajak.
“Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional pemeriksa pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 131/2022, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
PMK 131/2022 dan PMK 132/2022 telah diundangkan pada 13 September 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Pemeriksa pajak terdiri atas pemeriksa pajak ahli pertama, muda, madya, dan utama. Sementara asisten pemeriksa pajak terdiri atas asisten pemeriksa pajak terampil, mahir, dan penyelia.
Dengan berlakunya PMK 131/2022 dan PMK 132/2022, PMK 133/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, angka kredit kumulatif milik pemeriksa pajak kategori keahlian PMK 133/2018 harus disesuaikan menjadi angka kredit kumulatif berdasarkan pada PMK 131/2018.
Angka kredit kumulatif penyesuaian ditetapkan sebesar angka kredit kumulatif pada penetapan angka kredit (PAK) terakhir dikurangi angka kredit minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan PMK 133/2018. PAK terakhir ditetapkan paling lama 5 bulan sejak berlakunya PMK 131/2022. (kaw)