PENGAWASAN PAJAK

Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Muhamad Wildan
Senin, 19 September 2022 | 12.30 WIB
Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Laman depan dokumen perjanjian yang diteken DJP, DJPK, dan pemkab. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak tertentu yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama.

Pengawasan bersama dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) yang disepakati ketika kantor wilayah (kanwil) DJP dan pemda berkoordinasi.

"DSPB adalah daftar yang memuat wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama yang merupakan hasil koordinasi kanwil DJP dan pemda," bunyi Pasal 1 nomor 25 perjanjian kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), dikutip Senin (19/9/2022).

Dalam melakukan pengawasan bersama, pemda melalui kepala badan pendapatan daerah (bapenda) menyampaikan permintaan tertulis atas data wajib pajak kepada DJP.

Permintaan data disampaikan paling lambat pada 30 April untuk tahap I dan 30 Oktober untuk tahap II. Atas data yang dipertukarkan ini, kanwil DJP bersama bapenda akan melakukan pengawasan wajib pajak bersama.

Dalam pelaksanaan pertukaran data ini, para pihak wajib merahasiakan data dan menjaga keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, DJP mencatat sudah ada sekitar 6.745 wajib pajak masuk dalam DSPB dan dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda.

Wajib pajak yang paling banyak masuk DSPB adalah wajib pajak sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Hingga semester I/2022, pengawasan bersama telah menghasilkan tambahan potensi pajak bagi pemda senilai Rp901 miliar dengan tambahan realisasi pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.