KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Muhamad Wildan
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12.07 WIB
Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Perta Dex.

Harga Pertamax diputuskan turun dari Rp14.500 per liter menjadi Rp13.900 per liter. Harga Pertamax Turbo juga diturunkan dari Rp15.900 per liter menjadi Rp14.950 per liter.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/10/2022).

Berbanding terbalik, harga Dexlite dan Perta Dex justru diputuskan naik. Harga Dexlite naik dari Rp17.100 per liter menjadi Rp17.800 per liter, sedangkan harga Perta Dex naik dari Rp17.400 per liter menjadi Rp18.100 per liter.

Irto menjelaskan perbedaan penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series disebabkan oleh gejolak geopolitik yang terjadi saat ini. Bahan bakar kerosene menjadi salah satu substitusi bahan bakar gas. Hal ini mengakibatkan harga bahan bakar diesel dan MOPS Kerosene sebagai acuan meningkat.

"MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun," ujar Irto.

Perlu dicatat, harga-harga BBM di atas berlaku di provinsi-provinsi dengan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti DKI Jakarta.

Dengan demikian, terdapat beberapa provinsi dengan harga jual BBM nonsubsidi lebih tinggi. Pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB hingga 10%.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," ujar Irto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.