PPN

Nilai Riil PM Sebelum PKP Kurang dari 80% PK? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17.18 WIB
Nilai Riil PM Sebelum PKP Kurang dari 80% PK? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) diberikan untuk tujuan kemudahan.

Jika nilai riil pajak masukan (PM) kurang dari 80% dari pajak keluaran (PK), wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan kemudahan tersebut. Artinya, wajib pajak tetap berhak atas deemed pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran.

“Jadi, pengkreditan pajak masukan untuk kondisi ini tidak melihat lagi riil pajak masukan yang dimiliki atau dibuktikan wajib pajak. Langsung 80% dari pajak keluaran. Tentunya pengaturan ini dibuat untuk kemudahan dan kesederhanaan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) PMK 18/2021, ketentuan pengkreditan pajak masukan itu berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP. Tanggal yang dimaksud tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Adapun besaran pajak keluaran yang seharusnya dipungut—acuan penghitungan deemed pajak masukan—adalah pajak keluaran atas penyerahan terhitung sejak seharusnya dikukuhkan sampai dengan sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam Pasal 65 ayat (6) disebutkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan pada Pasal 65 ayat (7) PMK 18/2021, saat menggunakan deemed pajak masukan tersebut, PKP tidak dapat memakai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (Pasal 8A UU PPN) untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu (Pasal 9 ayat (7) UU PPN) atau yang melakukan kegiatan usaha tertentu (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN) juga tidak dapat digunakan. (Fikri/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.