Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014, pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan tersebut diberikan dirjen pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB).
“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2011, Selasa (25/10/2022).
Untuk mendapatkan SKB tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, wajib pajak dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena mengalami kerugian fiskal.
Kerugian fiskal yang dimaksud dalam hal wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak yang belum sampai pada tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).
Kedua, wajib yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar, lebih besar dari PPh yang akan terutang.
Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final. Jika pemohon memenuhi ketentuan tersebut maka wajib pajak bersangkutan dapat dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar.
“Sebagai informasi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final tidak dapat diajukan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan yah,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak. (rig)