Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab IV Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. JKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk berbagai barang jasa keuangan dan jasa asuransi.
"JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," bunyi Pasal 10 PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).
PP 49/2022 mengatur 13 JKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk di antaranya jasa keuangan dan asuransi. Pasal 14 beleid tersebut menjelaskan ada 5 jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pertama, menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Kedua, menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
Ketiga, pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen.
Keempat, penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia. Kelima, penjaminan.
Sementara itu, Pasal 15 PP 49/2022 mengatur jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas tersebut diberikan untuk jasa asuransi kerugian; asuransi jiwa; dan reasuransi.
Namun, jasa asuransi yang dibebaskan dari PPN tidak termasuk jasa penunjang asuransi, seperti jasa agen asuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi.
Kemudian, manajemen kantor agen atau kantor bersama, distribusi produk asuransi, serta kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.
Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur jasa keuangan dan jasa asuransi yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN, kini menjadi salah satu JKP.
Namun, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberikan fasilitas kepada JKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa keuangan dan jasa asuransi. (rig)