Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 190/2022, pemerintah mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, yang kini termasuk impor barang tidak berwujud.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 190/2022 memang turut menyebut impor barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencatat volume dan nilai impor barang tidak berwujud di Indonesia.
"Pengaturan impor intangible asset seperti software dalam PMK lebih diarahkan pendataan impor software, melalui dokumen PIB yang harus diisi," katanya, dikutip pada Rabu (21/12/2022).
Askolani mengatakan data mengenai impor barang tidak berwujud dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan. Misalnya untuk memetakan nilai devisa, serta mengukur potensi kebutuhan barang tidak berwujud yang sebagian masih impor sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di dalam negeri.
PMK 190/2022 menyatakan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Sementara itu, ketentuan lain terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.
Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB). Importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.
PIB yang disampaikan minimal memuat sejumlah elemen data. Di antaranya, kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; jenis PIB; jenis impor; jenis pembayaran; data pengirim; data importir; data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK); invoice; transaksi; valuta; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); free on board (FOB); nilai cost, insurance, dan freight (CIF); pos tarif dan uraian barang; negara asal; serta jenis pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.
Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.
Askolani menyebut pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK PMK 26/2022, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.
Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.
"Kalau kebijakan tarifnya, tentunya tetap 0% sesuai dengan PMK yang ada saat ini, PMK 26/2022," ujarnya. (sap)