Dirjen Bea Cukai Askolani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 185/2022, pemerintah mengatur bahwa penelitian dokumen kepabeanan di bidang impor dapat dibantu dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya telah dan terus mengembangkan pemanfaatan artificial intelligence. Menurutnya, artificial intelligence itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan lalu lintas barang, orang, dan sarana pengangkut.
"Kami dapat ambil contoh adalah pemeriksaan barang impor dan impor menggunakan risk engine yang bekerja dengan teknologi artificial intelligence," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Sabtu (24/12/2022).
Askolani mengatakan pemanfaatan artificial intelligence tersebut tetap memerlukan sejumlah komponen data. Misalnya soal parameter risiko yang dijalankan DJBC.
PMK 185/2022 menjelaskan pemeriksaan pabean bakal dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Pemeriksaan pabean ini dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pelengkap pabean secara selektif sesuai analisis manajemen risiko.
Pemeriksaan pabean bertujuan memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan. Dalam hal ini, penelitian dokumen merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
Penelitian dokumen tersebut dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat pemeriksa dokumen. Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Sementara itu, penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean. Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen ini meliputi ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; serta pemenuhan ketentuan lartas dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.
SKP bakal menunjuk pejabat pemeriksa dokumen untuk melakukan penelitian dokumen atas pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, penunjukan ini dilakukan oleh kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Pejabat pemeriksa dokumen nantinya melakukan penelitian dokumen dengan melakukan penelitian terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Penelitian dokumen dilakukan sebelum atau sesudah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS), tempat penimbunan pabean (TPP), tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, atau tempat penimbunan berikat (TPB).
Untuk kepentingan penelitian, pejabat pemeriksa dokumen juga dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari importir dan/atau PPJK. Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKP atau pejabat pemeriksa dokumen dapat menentukan peti kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa fisik oleh pejabat pemeriksa fisik.
Berdasarkan hasil penelitian dokumen, pejabat pemeriksa dokumen nantinya melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (sap)