Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sudah memberikan tambahan penerimaan sejumlah Rp53,57 triliun sampai dengan 14 Desember 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp629,8 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif telah berkontribusi sebesar 8,5% terhadap kinerja PPN dan PPnBM pada tahun ini.
"Kenaikan tarif PPN memberikan kontribusi kenaikan per bulannya lebih dari Rp5 triliun, mulai Mei Rp5,74 triliun kemudian di atas Rp7 triliun," katanya, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Pada November 2022, kenaikan tarif PPN tercatat memberikan tambahan penerimaan senilai Rp7,57 triliun. Adapun tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN per 1 Desember hingga 14 Desember 2022 hanya senilai Rp2,57 triliun.
Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada Desember 2022 masih berpotensi meningkat mengingat PPN pada suatu masa pajak paling lambat disetorkan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
"Sampai dengan 14 Desember ada Rp2,57 triliun, selanjutnya kita akan hitung," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi , tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik pada April 2022, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan Indonesia.
"Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat," tutur Sri Mulyani.
Tarif PPN sebesar 11% masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif di negara-negara anggota G-20 dan OECD yang mencapai 15% hingga 15,5%. (rig)