Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi 2 peraturan presiden (perpres) terkait dengan ratifikasi atas perjanjian multilateral di bidang perpajakan pada tahun depan.
Perpres yang akan direvisi tersebut antara lain Perpres 77/2019 tentang pengesahan atas Multilateral Instrument (MLI) dan Perpres 159/2014 tentang pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (MAAC).
"Program penyusunan perpres ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 26/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Sebagai informasi, ditetapkannya Perpres 77/2019 membuat Indonesia bisa meratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa memerlukan proses renegosiasi bilateral yang memakan waktu dengan negara mitra.
Beberapa P3B perlu dimodifikasi mengingat sebagian di antaranya adalah disepakati sejak puluhan tahun yang lalu serta belum mampu merespons double nontaxation, treaty shopping, dan beragam taktik penghindaran pajak lainnya.
Melalui Perpres 77/2019, Indonesia juga mencantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) yang dimodifikasi secara serentak lewat MLI. Indonesia juga sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April 2021.
Perpres 159/2014 menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk turut serta dalam konvensi bantuan administratif di bidang perpajakan atau MAAC.
Bantuan di bidang pajak yang tercakup dalam konvensi tersebut antara lain pertukaran informasi perpajakan secara otomatis hingga bantuan untuk memulihkan penerimaan pajak. Saat ini, sudah ada 146 yurisdiksi yang meratifikasi dan berpartisipasi dalam MAAC. (rig)