JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah menyesuaikan ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang tetapkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan.
Mengacu Pasal 17 ayat (3) PP 44/2022, jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan, DPP untuk menentukan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang … dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan pajak sesuai hasil pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (4) PP 44/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Ketentuan penentuan DPP dan penghitungan tersebut juga berlaku jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan, pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaksanakan kewajibannya.
Dalam aturan sebelumnya, yakni PP 1/2012, DPP ditetapkan terbatas sebesar harga jual, penggantian, atau nilai lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 3 dan 4 PP 44/2022 juga diberikan contoh. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan diketahui harga jual Rp10 juta. DPP dalam contoh ini adalah Rp10 juta. Dengan demikian, PPN yang terutang yakni sebesar 11% X Rp10 juta = Rp1,1 juta.
Atas penyerahan tersebut juga terutang PPnBM, misalnya dengan tarif 20%. Dengan demikian, PPnBM yang terutang adalah sebesar 20% X Rp10 juta = Rp2 juta.
Seperti diketahui, PP 44/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022. PP ini merupakan salah satu aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak ‘Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua’. (kaw)