Presiden Jokowi saat memberikan keterangan soal pencabutan PPKM.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di ruang publik.
Kebijakan ini diambil, ujar Jokowi, dengan memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Indonesia dianggap berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sejak awal, Jokowi memang memopulerkan kebijakan 'gas dan rem' dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan. Dan lewat pertimbangan-pertimbangan, yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Beberapa parameter kesehatan yang menjadi rujukan pemerintah dalam mencabut PPKM, antara lain kasus harian yang sudah turun di level 1,7 kasus per 1 juta penduduk (per 27 Desember 2022), positivity rate mingguan di angka 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) di level 4,79%, dan angka kematian yang sudah turun ke level 2,39%.
"Ini semua berada di bawah standar WHO," kata Jokowi.
Pada hari terakhir PPKM berlaku, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Hal ini menunjukkan tingkat penyeberan Covid-19 yang rendah.
Kendati tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan manusia, masyarakat tetap diimbau waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19. Jokowi tetap mengimbau masyarakat agar mengenakan masker jika berkegiatan di tempat umum atau di tengah keramaian.
"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi. Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Jokowi memastikan bantuan sosial yang selama ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi, akan tetap dilanjutkan pada tahun depan. Sejumlah bantuan yang diberikan, termasuk bantuan vitamin dan obat-obatan, hingga insentif ekonomi termasuk insentif perpajakan. (sap)