Suasana kepadatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada tahun ini.
Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus ... tidak dapat diregistrasi kembali," bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Senin (2/1/2023).
Bila tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pada bulan lalu.
Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Fatoni mengatakan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, para pemilik kendaraan tetap terbiasa menunda pembayaran PKB. (sap)