Pejabat baru Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Imigrasi yang baru saja dilantik, Silmy Karim diperintahkan untuk menyiapkan kebijakan golden visa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ditjen Imigrasi perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memuluskan kebijakan golden visa.
"Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara yang berkualitas," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Kehadiran wisatawan mancanegara yang berkualitas perlu didorong lewat golden visa agar memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor pariwisata di Indonesia.
Kebijakan golden visa yang sedang digodok juga harus komplementer dengan kebijakan second home visa yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi pada tahun lalu.
"Nanti kita lihat relasinya dengan second home visa, bagaimana dia bisa komplementer," ujar Yasonna.
Untuk diketahui, second home visa resmi diluncurkan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Dengan second home visa, orang asing tertentu atau mantan WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Dalam mengajukan second home visa, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurang Rp2 miliar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.
Tarif PNBP atas layanan second home visa adalah senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia. (rig)