Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan materi paparannya soal pemajakan natura. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjamin fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, handphone, hingga pulsa dari pemberi kerja akan dikecualikan dari objek pajak.
"Bagi pemberi kerja ini adalah biaya karena dengan ponsel dan laptop diupayakan untuk mendapatkan penghasilan. Namun, di sisi yang menerima bukan penghasilan, karena memang harus untuk kegiatan pegawai yang bersangkutan," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).
Selanjutnya, bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan pada hari raya pada batas tertentu juga akan dikecualikan dari objek pajak.
"Tujuan kita adalah untuk mendorong kesejahteraan. Kita juga pengen yang adil dan yang pantas untuk pemberian natura ini. Oleh karena itu kita dudukkan bingkisan yang seperti apa yang bisa dibiayakan tapi bukan penghasilan [bagi karyawan]," ujar Suryo.
Selain itu, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung pegawai secara bersama-sama secara komunal seperti mes atau asrama juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK.
Terakhir, fasilitas kendaraan yang diterima pegawai selain yang diterima oleh pegawai yang menduduki jabatan manajerial juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK yang sedang disusun oleh DJP.
"Kami mencoba menjaga bagi pekerja yang selama ini mendapatkan [natura dan kenikmatan] dia bukan objek PPh tapi di sisi yang lain dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan," ujar Suryo.
Untuk diketahui, perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan resmi direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dahulu, natura adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi karyawan. Melalui UU HPP, natura ditetapkan sebagai objek pajak bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.
Meski demikian, UU HPP mengatur terdapat beberapa natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)