PP 55/2022

Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Senin, 13 Februari 2023 | 13.42 WIB
Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 memperkenalkan prinsip substance over form sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan prinsip substance over form bakal digunakan untuk menentukan kembali pajak yang seharusnya terutang jika instrumen-instrumen bersifat spesifik tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

"Jadi kalau ditemukan secara substansi ekonomi ada indikasi penghindaran pajak, DJP berwenang menetapkan jumlah PPh yang terutang," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

Instrumen antipenghindaran pajak bersifat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR) yang diatur dalam PP 55/2022 tersebut antara lain pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing.

Tak hanya itu, ada juga instrumen penanganan penghindaran pajak dengan skema special purpose company (SPC), anti conduit, hiring out labor, benchmarking, thin capitalization, dan penanganan hybrid mismatch arrangement.

"Apabila [instrumen] yang bersifat spesifik tadi tidak dapat digunakan maka DJP dapat menggunakan prinsip substance over form yang sifatnya general," ujar Dian.

Merujuk pada Pasal 44 PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk penghitungan kembali besaran pajak masih akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Jika besaran pajak terutang ditentukan kembali memakai prinsip substance over form, wajib pajak tetap berhak untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.