KOTA BOGOR

Berlaku Sampai Mei 2023! Diskon dan Pemutihan PBB di Kota Bogor

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Februari 2023 | 19.00 WIB
Berlaku Sampai Mei 2023! Diskon dan Pemutihan PBB di Kota Bogor

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor mengadakan program insentif pajak berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) pada awal tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan fasilitas diskon pokok PBB diberikan mulai Februari sampai dengan Mei 2023. Diskon yang diberikan mencapai 5% sampai dengan 15%.

"Untuk pokok pajak tahun 2023 dapat pengurangan 15% pada transaksi periode 13 Februari sampai 12 Maret. Lalu, 10% periode 13 Maret sampai 12 April dan terakhir 5% periode 13 April sampai 12 Mei," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Dengan demikian, lanjut Deni, makin cepat wajib pajak melunasi pajak yang terutang maka makin besar keringanan pokok PBB yang didapatkan.

Tak hanya memberikan keringanan pokok PBB tahun pajak 2023, pemkot juga memberikan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2022 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Khusus tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, pemkot memberikan fasilitas penghapusan denda sekaligus diskon pokok PBB sebesar 20%. Pemkot berharap fasilitas tersebut dapat mempercepat pelunasan atas tunggakan pajak.

"Hal ini sebagai upaya kami merealisasikan atau mencairkan tunggakan-tunggakan PBB yang dari tahun-tahun lama. Nilai piutang PBB itu totalnya hampir Rp400 miliar," ujar Deni seperti dilansir jabarekspres.com.

Sebagai informasi, target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan senilai Rp170 miliar. Sampai dengan Januari 2023, Bapenda Kota Bogor mencatat sudah terdapat pembayaran PBB senilai Rp2,4 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.