Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) pada 2022 melampaui target. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan pada data dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2022, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM tercatat senilai Rp136,72 triliun. Realisasi tersebut mencapai 107,41% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp127,29 triliun.
“Tercapainya target penerimaan pajak dari kegiatan PKM diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran pajaknya,” tulis DJP dalam laporan tersebut.
Penerimaan pajak dari kegiatan PKM tersebut berkontribusi sekitar 7,96% terhadap realisasi penerimaan pajak secara total senilai Rp1.716,76 triliun. Simak pula ‘Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak?’.
Selain mengenai pengawasan kepatuhan material, ada pula ulasan terkait dengan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system. Kemudian, ada juga bahasan peluncuran 3 buku baru perpajakan oleh DDTC.
Sesuai dengan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2022, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM terdiri atas beberapa pos. Pertama, penerimaan dari pengawasan wajib pajak strategis senilai Rp26,16 triliun.
Kedua, pengawasan wajib pajak kewilayahan senilai Rp8,7 triliun. Ketiga, pemeriksaan dan penagihan senilai Rp40,85 triliun. Keempat, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) senilai Rp61,01 triliun. DJP mengatakan pelaksanaan PPS menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak dari kegiatan PKM.
Selain itu, terdapat peningkatan kualitas pengawasan berbasis Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) sehingga analisis menjadi komprehensif dan terfokus. Simak pula ‘DJP Sebut Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Rp136,72 T’. (DDTCNews)
Otoritas pajak tengah melaksanakan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system. Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2022, progres migrasi data yang dilakukan otoritas pajak hingga akhir tahun 2022 mencapai 73,35%.
“Rencana aksi yang telah disusun pada tahun lalu untuk memastikan data yang dimigrasi ke coretax administration system (termasuk kualitas data input) adalah data yang valid dan akurat," tulis DJP.
Guna memastikan data yang dimigrasi tersebut valid, DJP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basis Data Masterfile Wajib Pajak (MFWP). (DDTCNews)
DDTC resmi meluncurkan 3 buku baru perpajakan. Pertama, buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki.
Kedua, buku berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.
Ketiga, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Simak ‘DDTC Resmi Luncurkan 3 Buku Baru Perpajakan’. (DDTCNews)
Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan DJP atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.
"Berdasarkan data di atas, capaian IKU [Indikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di pengadilan pajak adalah 44,8%," tulis DJP.
Menurut DJP, cara pandang majelis hakim masih lebih mengedepankan keadilan substantif dan mengabaikan fungsi peraturan pajak lainnya. Simak ‘Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%’. (DDTCNews)
DJP bakal meningkatkan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan guna meningkatkan keberhasilan dari upaya penagihan pajak. Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, usulan perpanjangan perjanjian kerja sama antara DJP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disampaikan.
"Peningkatan dukungan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka tindakan penagihan," tulis DJP dalam laporannya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tren penurunan harga berbagai komoditas.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga komoditas berdampak positif terhadap penerimaan pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022. Namun, memasuki 2023, pemerintah akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara lain yang tidak berbasis komoditas.
"Ini yang kemudian kami ramu sehingga penerimaan negara yang kemungkinan tidak setinggi harga komoditas bisa dikompensasi dari penerimaan lain," katanya. (DDTCNews) (kaw)