DITJEN PAJAK

Agar Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan Tinggi, Begini Rencana Aksi DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Maret 2023 | 19.59 WIB
Agar Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan Tinggi, Begini Rencana Aksi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalankan sejumlah rencana aksi untuk menjaga kepatuhan yang tinggi pada tahun berjalan.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja 2022 DJP, salah satu rencana aksi terkait dengan pembentukan komite kepatuhan wajib pajak di tingkat kantor pusat, kantor wilayah (Kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP).

“[Pembentukan komite] dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, mendukung implementasi CRM (compliance risk management), perwujudan tata kelola yang baik sesuai TADAT, dan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarunit di DJP,” tulis DJP, dikutip Jumat (3/3/2023).

Otoritas juga menjalankan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas harian komite kepatuhan wajib pajak kantor pusat DJP. Otoritas juga melakukan koordinasi atas rencana kerja, pelaksanaan, dan hasil kegiatan tiap subkomite di dalam komite kepatuhan kantor pusat DJP.

Selain itu, otoritas juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana dan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2023 oleh komite kepatuhan kantor pusat DJP dan direktorat terkait secara periodik.

Selain menyangkut komite kepatuhan wajib pajak, ada 4 rencana aksi lainnya. Pertama, penetapan target serta penyusunan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak 2023. Hal ini termasuk pengaturan kebijakan serta program prioritas berdasarkan pada tahun ekonomi dan tahun pajak.

Kedua, optimalisasi pengelolaan penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengujian kepatuhan material (PKM). Hal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pokok masing-masing program prioritas.

Ketiga, penyusunan Compliance Improvement Plan (CIP) DJP. Hal ini berupa rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Keempat, pengarahan setiap Kanwil DJP dan KPP untuk menyusun strategi serta rencana pengamanan penerimaan pajak sebagaimana diatur dalam SE-05/PJ/2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.