Ilustrasi kapal pesiar. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan ketentuan terkait dengan pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing atau vessel declaration seiring dengan makin diminatinya wisata kapal pesiar.
DJBC menyatakan vessel declaration merupakan istilah dari pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing. Importasi kapal wisata asing harus diberitahukan sebagai bentuk pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal.
"Upaya pelayanan yang cepat tentu tidak mengabaikan sisi pengawasan demi melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya," sebut DJBC dalam pamflet yang diunggah pada akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (12/3/2023).
DJBC menyatakan Indonesia menjadi salah satu tujuan wisata bagi jutaan turis asing setiap tahun. Turis asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan berbagai moda transportasi, termasuk kapal pesiar.
Kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia tersebut harus diberitahukan menggunakan vessel declaration. Kapal wisata asing tersebut dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing.
Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.
Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
DJBC menyebut pelayanan vessel declaration dapat dinikmati pada berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Misalnya, baru-baru ini KPPBC Bitung melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap MV Arcadia yang membawa 1.642 penumpang dan 839 awak kapal yang berlabuh di Pelabuhan Kota Bitung.
Pelayanan dilakukan oleh petugas gabungan dari DJBC, Ditjen Imigrasi, dan Badan Karantina Pertanian. Pelayanan serupa juga dinikmati 3 kapal wisata berbendera Bermuda, Malaysia, dan Hong Kong yang berlabuh di Labuan Bajo.
"Optimalisasi layanan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mendukung tumbuhnya industri pariwisata di Indonesia," jelas DJBC. (rig)